Pada 31 Desember 2023, seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia diwajibkan menggunakan rekam medis elektronik (RME), menurut Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022. Meski tenggat waktu kurang dari satu tahun, terdapat faskes yang belum mengimplementasikannya, menghadirkan potensi tantangan dalam mewujudkan transformasi kesehatan yang diinginkan pemerintah. Memahami Kebijakan Rekam Medis Elektronik Menurut Peraturan Terbaru Kemenkes RI
Wajib Terintegrasi
Penerapan RME bukan sekadar mematuhi tenggat waktu, tetapi juga memastikan integrasi dengan SATUSEHAT. Ini bukan hanya sebuah persyaratan, melainkan fondasi terhubungnya RME antar faskes. Dengan demikian, proses transfer rekam medis elektronik menjadi lebih efisien, menjadikan seluruh data pasien tergabung dalam big data, mendukung visi pelayanan kesehatan yang terintegrasi.
Memenuhi Standar yang ditetapkan Kemenkes
Rumah sakit harus memastikan sistem RME yang digunakan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kemenkes. Format dan kode yang sesuai memudahkan dalam pembuatan big data. Meskipun kemampuan sistem berbeda, standar ini memungkinkan kerjasama untuk memfasilitasi pertukaran data.
Akses Terbuka untuk Kemenkes
Koneksi RME dengan Kemenkes bukan hanya ketentuan, melainkan sebuah langkah strategis. Akses ini menjadi kunci dalam memantau penyebaran penyakit, terutama dalam situasi luar biasa seperti pandemi Covid-19. Pemerintah dapat mengambil langkah cepat dan tepat berdasarkan data yang terkumpul.
Hak Pasien untuk Mengetahui
Meski berbasis teknologi, RME tidak menghilangkan hak pasien untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Dalam penerapan RME, pasien atau keluarganya berhak mendapatkan informasi terkait kondisi yang dialami. Petugas kesehatan harus aktif dalam menyampaikan informasi, terutama jika terkait dengan persetujuan tindakan.